Tugas :

melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintah di bidang statistik dan urusan pemerintahan di bidang persandian.

 

Fungsi :

1. merumuskan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Kabupaten Jember, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah Kabupaten Jember, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media  komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten Jember, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem  TIK Smart City, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, peleyenan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Kabupaten Jember, pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan mesyarakat lingkup Kabupaten Jember.

2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Kabupaten Jember, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center & TIK , layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten Jember, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, palayanan publik dan kegiatan, penyelenggaran Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kabupaten Jember, pengembangan sumber daya TIK  pemerintah dan masyarakat lingkup Kabupaten Jember;

3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi serta tugas pembantuan.