Tugas :

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
  3. Pemantauan evaluasi, pelaporan tugas dan dukungan administrasi umum, kepoegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
  4. Pengkoordinasian pengelolaan barang milik daerah dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Dinas; dan
  5. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

 

Sub Bagian Sekretariat :

No Jabatan 
1

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

2

SUB  BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

3

SUB BAGIAN KEUANGAN

4 SUB BAGIAN APA AJA