Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat

Tugas :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
- Pemantauan evaluasi, pelaporan tugas dan dukungan administrasi umum, kepoegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
- Pengkoordinasian pengelolaan barang milik daerah dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Dinas; dan
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
Sub Bagian Sekretariat :
No | Jabatan |
1 | |
2 | |
3 | |
4 | SUB BAGIAN APA AJA |