Tugas :

Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah Kabupaten Jember, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten Jember serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Pengelolaan dan Informasi Layanan Publik;
  4. Menyiapkan bahan sarana informasi kepada masyarakat melalui Kelompok Informasi Masyarakat dan pertunjukan rakyat dalam rangka penyebaran Informasi publik;
  5. Menyiapkan bahan pemberdayaan lembaga penyiaran melalui bimbingan teknis, diskusi, workshop, sosialisasi, guna peningkatan kualitas penyebaran informasi;
  6. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik; dan
  8. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

 

Sub Bagian Bidang Aspirasi Dan Layanan Informasi Publik

No Jabatan
1

Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Medsos Dan Media Massa

2

Seksi Pengelolaan Informasi Publik

3

Seksi Keterbukaan Informasi Publik Dan Pengaduan Masyarakat