Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi

Tugas :
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan infrastruktur jaringan intranet, internet dan infrastruktur telekomunikasi, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten Jember, penyiapan, pengembangan dan pelayanan infrastuktur pelaksanaan smart city, merencanakan, mengembangkan, meningkatkan, mengelola, mengamankan dan mengadakan infrastruktur teknologi informasi, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi semua kegiatan yang berhubungan dengan pengaturan, pendataan dan penataan tower dan frekwensi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur ddasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten.
Sub Bagian Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi
No | Jabatan |
1 | |
2 | |
3 |