Diskominfo Jember - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Jember akan melaunching layanan kesehatan bertajuk Homecare. Dalam hal ini, Homecare dirancang secara khusus dengan sistem jemput bola. Artinya, petugas kesehatan akan mendatangi warga secara door to door. Bupati Jember, Gus Fawait, menjelaskan bahwa fokus utama program Homecare menyasar kelompok masyarakat rentan dengan beberapa kriteria. "Meliputi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, warga yang mengidap penyakit kronis atau berkepanjangan, kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil yang memiliki risiko tinggi, hingga anak-anak di Jember yang mengalami stunting," ungkapnya.Melalui program Homecare, Bupati Gus Fawait menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas dan finansial akan mendapatkan pelayanan medis komprehensif tanpa harus keluar rumah. "Beberapa fasilitas dan manfaat nyata yang dihadirkan di antaranya meliputi pemeriksaan medis langsung di rumah, bantuan logistik, hingga layanan Telemedicine Spesialistik," lanjutnya.Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Dhafir Syah, juga memberikan respons positif. Mewakili Ketua Komisi D DPRD Jember, Achmad Dhafir mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik terobosan pelayanan kesehatan ini. "Komisi D yang bermitra langsung dengan Dinas Kesehatan menilai program Homecare memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni memperluas jangkauan layanan medis hingga ke pelosok desa serta mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mendapatkan perawatan tanpa harus mengantre di fasilitas kesehatan," paparnya, Sabtu (18/7/2026).Meskipun Pemkab Jember telah melakukan pengadaan sarana prasarana berupa armada mobil dinas yang telah didistribusikan ke sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Achmad Dhafir menegaskan bahwa faktor penentu keberhasilan program ini ada pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM)."Kami mendorong agar penugasan dilakukan melalui sistem rotasi atau pembagian kerja (shift) yang adil di antara seluruh tenaga kesehatan yang ada, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu," ujar Achmad Dhafir.***