logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Pemerintahan / Umum

Panduan Memilih Hewan Kurban yang Layak dan Sehat Menurut Ahli Veteriner Jember

Editor Bidang Media
Editor Bidang Media
26 Mei 2026
60 Kali dibaca
Panduan Memilih Hewan Kurban yang Layak dan Sehat Menurut Ahli Veteriner Jember
Sumber Gambar: Tim Media Diskominfo Jember
Diskominfo Jember — Antusiasme masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Adha kerap kali dihadapkan pada tantangan dalam memilih hewan kurban yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga terjamin kesehatannya. Mengantisipasi hal tersebut, Pengelola Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ambulu, drh. Rencong Dwi Putra, membagikan sejumlah parameter klinis krusial yang wajib diperhatikan oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi.

Menurut drh. Rencong, aspek pertama yang paling mendasar untuk divalidasi adalah tingkat kedewasaan atau umur dari hewan ternak tersebut.

"Indikator paling valid untuk mengetahui usia hewan kurban adalah dengan memeriksa formasi giginya. Pastikan gigi geligi ternak tersebut sudah tanggal atau tanggal sebagian, yang dalam istilah lokal di kalangan peternak sering disebut dengan fase poel," jelas drh. Rencong.

Selain faktor usia, pengamatan terhadap kondisi fisik secara makro memegang peranan penting untuk menyaring adanya potensi penyakit endemik pada sapi maupun kambing. drh. Rencong memaparkan poin-poin pengecekan visual sebagai berikut:

"Hewan harus mampu berjalan dengan tegak dan seimbang, tidak menunjukkan gejala pincang, serta tidak bertubuh kurus," tegasnya. Selain itu, ternak yang sehat memiliki bulu yang bersih, cenderung mengkilap, dan tidak kusam.

Selain itu, kedua mata hewan wajib dipastikan jernih, responsif, dan terbebas dari kebutaan, baik parsial maupun total. "Area hidung harus bersih tanpa adanya sekresi cairan lendir yang berlebih (apalagi yang berwarna kehijauan)," terangnya.

Begitu pula pada rongga mulut, tidak boleh mengeluarkan air liur yang berhamburan secara tidak wajar untuk mengeliminasi risiko Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Langkah pamungkas yang tidak boleh diabaikan oleh konsumen adalah memeriksa legalitas kesehatan dari hewan yang dipasarkan. drh. Rencong mengimbau masyarakat untuk lebih jeli melihat sertifikasi yang dibawa oleh para pedagang di lapangan.

Masyarakat disarankan untuk memprioritaskan pembelian di lapak yang telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi dari otoritas dinas terkait atau dokter hewan dan paramedik yang bertugas.

"Jika membeli di lapak musiman pinggir jalan, tengoklah apakah tempat tersebut sudah ditempeli stiker khusus. Stiker itu menjadi bukti otentik bahwa seluruh hewan di lapak tersebut telah melewati proses inspeksi dan pengawasan ketat dari tim dinas peternakan," pungkas Pengelola Puskeswan Ambulu tersebut.*