Persyaratan Teknis: Pemohon wajib mengakses Portal Data Kabupaten Jember dan mengisi formulir pengajuan online pada menu Request Dataset (https://portal-data.jemberkab.go.id/).
Persyaratan Administrasi: Nama Lengkap, Identitas Diri (KTP), Alamat email dan nomor kontak, Judul dan deskripsi dataset yang diminta, Alasan dan tujuan penggunaan dataset, Periode atau cakupan dataset yang diminta.
Akses Portal Data Jember: Pemohon mengakses Portal Satu Data Jember pada link yang tertera dan mengisi Formulir Online Permohonan Data.
Isi Formulir Permohonan Data: Pemohon mengisi Formulir Online Permohonan Data.
Verifikasi Ketersediaan Data: Petugas atau operator Walidata memeriksa ketersediaan data yang dibutuhkan pada Data Terbuka yang telah dipublikasikan.
Disposisi ke Produsen Data: Melakukan disposisi berdasarkan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD Produsen Data.
Tindak Lanjut Permintaan Data: Petugas atau operator Produsen Data pada Perangkat Daerah pengampu menindaklanjuti permohonan data.
Penyampaian Data ke Walidata: Petugas atau operator Produsen Data memberikan data yang dimohon kepada Petugas atau operator Walidata.
Pemohon Menerima Respon Data: Pemohon menerima respon permintaan data.
Input ke Daftar Data Tahun Berikutnya: Petugas atau operator Walidata memasukkan data yang dimohon ke dalam Daftar Data tahun berikutnya.
Estimasi Waktu
7 Hari (Sejak permohonan diterima hingga data disampaikan)
Produk Akhir
Data Statistik Sektoral
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan