Persyaratan Utama (Wajib): 1. Surat Pengantar RT/RW. 2. Bukti Pelunasan PBB Tahun Berjalan.
Persyaratan Tambahan (Sesuai Jenis Surat):
Surat Keterangan Kelahiran: Fotokopi KK dan Fotokopi Surat Nikah
Surat Keterangan Kematian: Fotokopi KK
Surat Keterangan Usaha: Fotokopi KK dan Foto Tempat Usaha
Surat Keterangan Pindah: Fotokopi KK dan Fotokopi Surat Nikah
Surat Keterangan Domisili: Fotokopi KK
Surat Keterangan Domisili Lembaga: Fotokopi KK/KTP Pimpinan Lembaga dan SK/akta pendirian lembaga
Surat Keterangan Miskin: Fotokopi KK, KIS, dan Foto Rumah (Depan, Dalam, Dapur)
Surat Keterangan Tidak Mampu / Tidak Memiliki Rumah / Penghasilan / Beda Identitas / Belum Pernah Menikah / Janda/Duda / Pengantar SKCK / Tidak Terlibat Organisasi Terlarang: Fotokopi KK dan KTP
Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor: Fotokopi KK dan KTP, Fotokopi & membawa STNK asli, Fotokopi & membawa BPKB asli.
Datang Membawa Berkas: Pemohon datang dengan membawa data diri dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan.
Ambil Nomor Antrian: Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan.
Penyerahan Dokumen: Pemohon menyerahkan dokumen pendukung kepada petugas pelayanan.
Verifikasi dan Input Data: Petugas memverifikasi dokumen pendukung dan menginput data ke aplikasi SI-JELAS.
Verifikasi Kelurahan / Kecamatan: Menunggu verifikasi dan pembubuhan TTE dari pihak kelurahan/kecamatan.
Surat Keterangan Diterbitkan: Surat keterangan akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan atau dapat meminta petugas pelayanan untuk mencetak surat.
Estimasi Waktu
1 - 2 Jam (Menyesuaikan waktu verifikasi dan TTE dari pihak kelurahan maupun kecamatan).
Produk Akhir
Surat Keterangan (Surat keterangan resmi sesuai permohonan dan kebutuhan pemohon).
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan