logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Detail Layanan

Layanan Fasilitasi Surat Keterangan (Kelurahan dan Kecamatan)

17x Dilihat
Diperbarui 29 Jun 2026
Layanan Fasilitasi Surat Keterangan (Kelurahan dan Kecamatan)

Tentang Layanan

Fasilitasi penerbitan surat keterangan yang diverifikasi oleh kelurahan/kecamatan melalui sistem SI-JELAS.

Persyaratan

  • Persyaratan Utama (Wajib): 1. Surat Pengantar RT/RW. 2. Bukti Pelunasan PBB Tahun Berjalan.

  • Persyaratan Tambahan (Sesuai Jenis Surat):

    • Surat Keterangan Kelahiran: Fotokopi KK dan Fotokopi Surat Nikah

    • Surat Keterangan Kematian: Fotokopi KK

    • Surat Keterangan Usaha: Fotokopi KK dan Foto Tempat Usaha

    • Surat Keterangan Pindah: Fotokopi KK dan Fotokopi Surat Nikah

    • Surat Keterangan Domisili: Fotokopi KK

    • Surat Keterangan Domisili Lembaga: Fotokopi KK/KTP Pimpinan Lembaga dan SK/akta pendirian lembaga

    • Surat Keterangan Miskin: Fotokopi KK, KIS, dan Foto Rumah (Depan, Dalam, Dapur)

    • Surat Keterangan Tidak Mampu / Tidak Memiliki Rumah / Penghasilan / Beda Identitas / Belum Pernah Menikah / Janda/Duda / Pengantar SKCK / Tidak Terlibat Organisasi Terlarang: Fotokopi KK dan KTP

    • Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor: Fotokopi KK dan KTP, Fotokopi & membawa STNK asli, Fotokopi & membawa BPKB asli.

Prosedur

  • Datang Membawa Berkas: Pemohon datang dengan membawa data diri dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan.

  • Ambil Nomor Antrian: Pemohon mengambil nomor antrian pelayanan.

  • Penyerahan Dokumen: Pemohon menyerahkan dokumen pendukung kepada petugas pelayanan.

  • Verifikasi dan Input Data: Petugas memverifikasi dokumen pendukung dan menginput data ke aplikasi SI-JELAS.

  • Verifikasi Kelurahan / Kecamatan: Menunggu verifikasi dan pembubuhan TTE dari pihak kelurahan/kecamatan.

  • Surat Keterangan Diterbitkan: Surat keterangan akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan atau dapat meminta petugas pelayanan untuk mencetak surat.

Informasi Utama

Estimasi Waktu

1 - 2 Jam (Menyesuaikan waktu verifikasi dan TTE dari pihak kelurahan maupun kecamatan).

Produk Akhir

Surat Keterangan (Surat keterangan resmi sesuai permohonan dan kebutuhan pemohon).

Biaya

Gratis / Sesuai Aturan