Pegawai Aktif: ASN / Non-ASN Pemerintah Kabupaten Jember.
Surat Permohonan: Surat permohonan dukungan internet dari Perangkat Daerah (Instansi).
Nomor HP Aktif: Nomor Handphone aktif yang dapat dihubungi.
Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan dukungan internet melalui Perangkat Daerah masing-masing.
Pengiriman Surat Permohonan: Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Survei Kebutuhan dan Lokasi: Staf Infrastruktur TIK melakukan survei di titik lokasi surat permohonan untuk menentukan titik pemasangan jaringan.
Instalasi dan Konfigurasi Jaringan: Staf Infrastruktur TIK akan membuat jaringan internet berupa WiFi atau Kabel LAN.
Layanan Internet Aktif: Staf Infrastruktur TIK memberikan informasi penggunaan internet kepada pemohon.
Estimasi Waktu
1 Hari Kerja
Produk Akhir
Layanan Internet (Jaringan internet yang stabil dan siap digunakan).
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan