Pelapor Aktif: ASN / Non-ASN Pemerintah Kabupaten Jember.
Surat Laporan Gangguan: Surat laporan gangguan internet dari Perangkat Daerah (Instansi).
Nomor HP Aktif: Nomor Handphone aktif yang dapat dihubungi.
Laporan Gangguan: Pelapor menyampaikan laporan gangguan internet melalui Perangkat Daerah masing-masing.
Pengiriman Laporan: Perangkat Daerah mengirimkan surat laporan gangguan internet kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Survei Lokasi Gangguan: Staf Infrastruktur TIK melakukan survei di titik lokasi laporan gangguan untuk pemeriksaan dan identifikasi penyebab gangguan.
Perbaikan Jaringan: Staf Infrastruktur TIK melakukan perbaikan jaringan internet di lokasi gangguan hingga jaringan kembali berfungsi normal.
Estimasi Waktu
1 Hari Kerja
Produk Akhir
Layanan Internet (Jaringan internet yang stabil dan siap digunakan).
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan