Persyaratan Teknis:
Surat Permohonan Resmi yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah.
Proposal Kebutuhan Aplikasi yang berisi: Latar belakang, Tujuan, Proses bisnis/alur sistem yang diinginkan, Usulan fitur aplikasi.
Persyaratan Administratif:
Pemohon menunjuk minimal 1 (satu) orang Person in Charge (PIC) atau narahubung yang memahami proses bisnis aplikasi untuk berkoordinasi intensif dengan tim pengembang, disertai: KTP PIC, Nomor WhatsApp aktif, Email aktif.
Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan surat permohonan dan proposal kebutuhan aplikasi ke Diskominfo.
Disposisi Kepala Dinas: Kepala Dinas mendisposisikan permohonan ke Bidang Pengembangan Smart City dan Statistik.
Analisis Kebutuhan dan FGD: Tim analis sistem mengundang PIC pemohon untuk rapat koordinasi/FGD guna menganalisis kebutuhan, kelayakan, dan proses bisnis aplikasi.
Kesepakatan Kebutuhan Sistem: Penandatanganan Kesepakatan (Dokumen Kebutuhan Sistem) antara Pemohon dan Diskominfo.
Perancangan dan Coding: Tim programmer dan UI/UX mulai merancang dan membangun aplikasi sesuai kebutuhan yang disepakati.
User Acceptance Test (UAT): Uji coba aplikasi dilakukan bersama antara Diskominfo dan PIC Pemohon untuk memastikan sesuai kebutuhan.
Perbaikan Aplikasi: Tim melakukan perbaikan atas temuan/bug atau ketidaksesuaian berdasarkan hasil UAT.
Serah Terima & Deployment: Launching/Deployment aplikasi ke server Pemkab, serta terima aplikasi, dan penyerahan Manual Book.
Estimasi Waktu
80 Hari Kerja
Produk Akhir
Produk pelayanan berupa aplikasi yang dibangun atau dikembangkan.
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan