Persyaratan Teknis:
Pemohon (Perangkat Daerah/SKPD) wajib menyampaikan Surat Permohonan Resmi yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang berwenang.
Surat permohonan memuat informasi kegiatan paling sedikit berupa: Nama kegiatan; Waktu dan tempat pelaksanaan; Penanggung jawab kegiatan; Jenis dukungan yang dibutuhkan (live streaming, video conference/Zoom, dokumentasi foto/video, pembuatan video, dukungan audio visual, atau layanan multimedia lainnya); Jumlah peserta dan sasaran layanan (jika diperlukan).
Persyaratan Administratif:
Pemohon menunjuk minimal 1 (satu) orang Person in Charge (PIC) atau narahubung yang bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan kegiatan.
PIC sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib mencantumkan: Nomor kontak aktif (WhatsApp); Alamat email aktif.
Untuk permintaan pembuatan video atau konten multimedia, pemohon menyediakan bahan pendukung yang diperlukan, seperti naskah, data, foto, video, logo, atau materi lainnya sesuai kebutuhan.
Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan Surat Permohonan Dukungan Teknis Kegiatan Multimedia kepada Diskominfo.
Disposisi Pimpinan: Kepala Dinas mendisposisikan permohonan kepada bidang/tim multimedia.
Verifikasi & Koordinasi: Tim melakukan verifikasi permohonan dan koordinasi dengan PIC kegiatan.
Survei Lokasi: Survei lokasi dan/atau rapat koordinasi teknis jika diperlukan.
Perencanaan Dukungan Multimedia: Tim menyusun kebutuhan teknis sesuai kegiatan dan ketersediaan sumber daya.
Pelaksanaan Dukungan Teknis: Tim multimedia bertugas saat kegiatan berlangsung.
Monitoring & Penanganan Kendala: Monitoring selama kegiatan berlangsung dan penanganan kendala.
Evaluasi & Dokumentasi: Evaluasi pelaksanaan layanan serta dokumentasi hasil kegiatan apabila diperlukan.
Estimasi Waktu
5 Hari Kerja (Sejak permohonan diterima secara lengkap).
Produk Akhir
Layanan Dukungan Teknis Kegiatan Multimedia
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan