logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Detail Layanan

Pelayanan Informasi Publik

147x Dilihat
Diperbarui 30 Jun 2026
Pelayanan Informasi Publik

Tentang Layanan

Layanan permohonan informasi publik bagi perorangan atau badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Persyaratan

  • Persyaratan Teknis: Permohonan informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.jemberkab.go.id.

  • Persyaratan Administrasi:

    • Menyertakan identitas diri (KTP) bagi pemohon informasi atas nama perorangan.

    • Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.

Prosedur

  • Pemohon: mengakses website ppid.jemberkab.go.id.

  • Pemohon: mengajukan permohonan informasi dan mengisi buku register.

  • Petugas PPID Utama: mencatat permohonan informasi ke buku register dan meneruskan ke PPID Pelaksana.

  • PPID Pelaksana: melakukan klasifikasi informasi. (Jika informasi dikecualikan: YA -> Surat Penolakan Informasi. Jika TIDAK -> lanjut ke tahap 5).

  • PPID Pelaksana: menyerahkan surat pemberitahuan sebagai jawaban informasi kepada PPID Utama.

  • PPID Utama: menyerahkan hasil informasi kepada pemohon dan mencatat pemberitahuan ke buku register pemohon.

Informasi Utama

Estimasi Waktu

14 Hari Kerja

Produk Akhir

Informasi Publik

Biaya

Gratis / Sesuai Aturan