Persyaratan Teknis: Permohonan informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.jemberkab.go.id.
Persyaratan Administrasi:
Menyertakan identitas diri (KTP) bagi pemohon informasi atas nama perorangan.
Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.
Pemohon: mengakses website ppid.jemberkab.go.id.
Pemohon: mengajukan permohonan informasi dan mengisi buku register.
Petugas PPID Utama: mencatat permohonan informasi ke buku register dan meneruskan ke PPID Pelaksana.
PPID Pelaksana: melakukan klasifikasi informasi. (Jika informasi dikecualikan: YA -> Surat Penolakan Informasi. Jika TIDAK -> lanjut ke tahap 5).
PPID Pelaksana: menyerahkan surat pemberitahuan sebagai jawaban informasi kepada PPID Utama.
PPID Utama: menyerahkan hasil informasi kepada pemohon dan mencatat pemberitahuan ke buku register pemohon.
Estimasi Waktu
14 Hari Kerja
Produk Akhir
Informasi Publik
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan