Pemohon merupakan pegawai aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang berstatus ASN dan Non-ASN.
Surat permohonan penerbitan TTE dari Perangkat Daerah (Instansi).
Pemohon menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Salinan SK Pengangkatan/Jabatan terakhir.
Nomor Handphone aktif.
Pemohon mengajukan permohonan penerbitan TTE melalui Perangkat Daerah (Instansi) masing-masing.
Perangkat Daerah (Instansi) mengirimkan surat permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Verifikator TTE melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan.
Verifikator akan membuat email dinas untuk pemohon (domain jemberkab.go.id).
Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, Verifikator TTE melakukan registrasi permohonan pada sistem layanan sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Pemohon melakukan verifikasi identitas sesuai ketentuan BSrE.
Sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Verifikator TTE memberikan informasi penggunaan TTE kepada pemohon.
Estimasi Waktu
1 (satu) hari
Produk Akhir
Sertifikat Elektronik (digunakan untuk Tanda Tangan Elektronik yang sah dan terverifikasi).
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan