logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Detail Layanan

Permohonan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

199x Dilihat
Diperbarui 26 Jun 2026
Permohonan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Tentang Layanan

Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) guna keperluan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah dan terverifikasi.

Persyaratan

  • Pemohon merupakan pegawai aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang berstatus ASN dan Non-ASN.

  • Surat permohonan penerbitan TTE dari Perangkat Daerah (Instansi).

  • Pemohon menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  • Salinan SK Pengangkatan/Jabatan terakhir.

  • Nomor Handphone aktif.

Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan penerbitan TTE melalui Perangkat Daerah (Instansi) masing-masing.

  • Perangkat Daerah (Instansi) mengirimkan surat permohonan beserta dokumen persyaratan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.

  • Verifikator TTE melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan.

  • Verifikator akan membuat email dinas untuk pemohon (domain jemberkab.go.id).

  • Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, Verifikator TTE melakukan registrasi permohonan pada sistem layanan sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

  • Pemohon melakukan verifikasi identitas sesuai ketentuan BSrE.

  • Sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

  • Verifikator TTE memberikan informasi penggunaan TTE kepada pemohon.

Informasi Utama

Estimasi Waktu

1 (satu) hari

Produk Akhir

Sertifikat Elektronik (digunakan untuk Tanda Tangan Elektronik yang sah dan terverifikasi).

Biaya

Gratis / Sesuai Aturan