Pegawai Aktif ASN / Non-ASN Pemkab Jember.
Surat Permohonan Hosting dan/atau Sub Domain dari Perangkat Daerah.
Nomor Handphone Aktif yang dapat dihubungi.
Pemohon mengajukan permohonan Hosting dan Sub Domain melalui Perangkat Daerah masing-masing.
Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan persyaratan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Staf Infrastruktur TIK melakukan inventarisir spesifikasi sesuai kebutuhan surat permohonan.
Staf Infrastruktur TIK akan mengcreate server sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.
Staf Infrastruktur TIK memberikan akses kepada pemohon terkait akses Hosting dan alamat Sub Domain.
Estimasi Waktu
3 Hari Kerja (Maksimal)
Produk Akhir
Hosting Server dan Sub Domain (Website stabil, aman, dan dapat diakses online).
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan