• Surat Permohonan Liputan dari Perangkat Daerah
Permohonan Liputan: Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan liputan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Pembagian Tugas Tim Jurnalis: Penugasan tim jurnalis dilakukan sesuai kebutuhan liputan kegiatan.
Pelaksanaan Liputan: Tim jurnalis melakukan liputan kegiatan sesuai dengan penugasan.
Publikasi Berita di Website & Media Sosial: Berita diupload di website dan media sosial Diskominfo maksimal 24 jam setelah pelaksanaan kegiatan.
Estimasi Waktu
1 Hari Kerja
Produk Akhir
Liputan dan Pemberitaan
Biaya
Gratis / Sesuai Aturan