logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Detail Layanan

Pelayanan Informasi Publik

111x Dilihat
Diperbarui 04 Jun 2026
Pelayanan Informasi Publik

Tentang Layanan

Layanan permohonan informasi publik bagi perorangan atau badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Persyaratan

  • • Teknis: Permohonan informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.jemberkab.go.id
  • • Administrasi: Menyertakan identitas diri (KTP) bagi pemohon informasi atas nama perorangan atau menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.

Prosedur

  1. 1. Pemohon masuk ke web ppid.jemberkab.go.id.
  2. 2. Pemohon mengajukan permohonan informasi dan mengisi buku register permohonan informasi.
  3. 3. Petugas PPID Utama mencatat permohonan informasi ke buku register permohonan dan meneruskan ke PPID Pelaksana.
  4. 4. PPID Pelaksana mengklasifikasikan permohonan, apabila termasuk informasi yang dikecualikan, PPID Pelaksana memberikan surat penolakan.
  5. 5. PPID Pelaksana menyerahkan surat pemberitahuan sebagai jawaban informasi kepada PPID Utama untuk diberikan kepada pemohon informasi.
  6. 6. PPID Utama mencatat pemberitahuan ke buku register pemohon.

Informasi Utama

Estimasi Waktu

3 (tiga) hari kerja

Produk Akhir

Informasi Publik

Biaya

Gratis / Sesuai Aturan