Sab, 6 Jun 2026 pukul 01.12, 06 Juni 2026Selamat Datang di Website Resmi Diskominfo Jember
DISKOMINFO
KABUPATEN JEMBER
Detail Layanan
Pelayanan Informasi Publik
111x Dilihat
Diperbarui 04 Jun 2026
Tentang Layanan
Layanan permohonan informasi publik bagi perorangan atau badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Persyaratan
• Teknis: Permohonan informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.jemberkab.go.id
• Administrasi: Menyertakan identitas diri (KTP) bagi pemohon informasi atas nama perorangan atau menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.
Prosedur
1. Pemohon masuk ke web ppid.jemberkab.go.id.
2. Pemohon mengajukan permohonan informasi dan mengisi buku register permohonan informasi.
3. Petugas PPID Utama mencatat permohonan informasi ke buku register permohonan dan meneruskan ke PPID Pelaksana.
4. PPID Pelaksana mengklasifikasikan permohonan, apabila termasuk informasi yang dikecualikan, PPID Pelaksana memberikan surat penolakan.
5. PPID Pelaksana menyerahkan surat pemberitahuan sebagai jawaban informasi kepada PPID Utama untuk diberikan kepada pemohon informasi.
6. PPID Utama mencatat pemberitahuan ke buku register pemohon.