logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Detail Layanan

Permohonan Pelaksanaan Pengembangan Aplikasi

128x Dilihat
Diperbarui 04 Jun 2026
Permohonan Pelaksanaan Pengembangan Aplikasi

Tentang Layanan

Layanan pembuatan dan pengembangan sistem aplikasi digital sesuai kebutuhan proses bisnis Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persyaratan

  • • Surat Permohonan pembangunan/pengembangan aplikasi dari OPD
  • • Dokumen flowchart (diagram alir) pelaksanaan kegiatan yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi

Prosedur

  1. 1. OPD pemohon mengirimkan surat permohonan kepada Diskominfo.
  2. 2. Surat Permohonan di Disposisi oleh Kadiskominfo.
  3. 3. Tim Diskominfo melakukan rapat koordinasi dengan OPD Pemohon untuk membuat spesifikasi aplikasi yang dibutuhkan.
  4. 4. Pelaksanaan proses pembangunan/pengembangan aplikasi.
  5. 5. Menyerahkan hasil pembangunan/pengembangan aplikasi dan melakukan sosialisasi/pelatihan penggunaan aplikasi kepada pemohon.

Informasi Utama

Estimasi Waktu

38 (Tiga puluh delapan) hari kerja

Produk Akhir

Sistem Aplikasi

Biaya

Gratis / Sesuai Aturan