logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Detail Layanan

Permohonan Pelaksanaan Video Conference

96x Dilihat
Diperbarui 04 Jun 2026
Permohonan Pelaksanaan Video Conference

Tentang Layanan

Layanan fasilitasi teknis dan perangkat untuk kegiatan pertemuan daring (Video Conference) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Persyaratan

  • • Surat Permohonan pelaksanaan video conference dari OPD pemohon

Prosedur

  1. 1. OPD pemohon mengirimkan surat permohonan pelaksanaan video conference kepada Diskominfo.
  2. 2. Surat Permohonan di Disposisi oleh Kadiskominfo.
  3. 3. Pembagian tim untuk pelaksanaan tugas.
  4. 4. Tim melakukan koordinasi dengan OPD pemohon untuk survey lokasi dan memeriksa kesiapan perlengkapan video conference.
  5. 5. Pelaksanaan kegiatan video conference.

Informasi Utama

Estimasi Waktu

1 (satu) hari kerja

Produk Akhir

Pelaksanaan video conference

Biaya

Gratis / Sesuai Aturan