logo_brand

DISKOMINFO

KABUPATEN JEMBER
navbar_brand
Detail Layanan

Permohonan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

138x Dilihat
Diperbarui 04 Jun 2026
Permohonan TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Tentang Layanan

Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) guna keperluan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah dan terverifikasi.

Persyaratan

  • • ASN (Aparatur Sipil Negara)
  • • Mengisi formulir surat rekomendasi
  • • Scan KTP dan Foto

Prosedur

  1. 1. Calon pengguna mengisi formulir rekomendasi ke Diskominfo.
  2. 2. Rekomendasi ditindaklanjuti oleh tim verifikator.
  3. 3. Tim verifikator melakukan verifikasi pada data pengguna yang telah dilengkapi dengan identitas, scan KTP dan Foto.
  4. 4. Tim verifikator memproses pembuatan tautan/link.
  5. 5. Link Passphrase dikirim ke pengguna untuk dilakukan pengaturan.
  6. 6. Registration Authority memeriksa pengajuan permohonan penerbitan sertifikat elektronik.
  7. 7. Jika permohonan disetujui, pengguna akan menerima email notifikasi bahwa sertifikat elektronik telah diterbitkan.
  8. 8. Jika permohonan ditolak maka proses kembali lagi kepada tim verifikator.

Informasi Utama

Estimasi Waktu

2 (dua) hari kerja

Produk Akhir

Link penerbitan sertifikat elektronik

Biaya

Gratis / Sesuai Aturan