Diskominfo Jember — Program layanan kesehatan jemput bola Homecare yang digagas Pemerintah Kabupaten Jember sejak Juli 2026 sempat memicu kritik di media sosial. Layanan ini sempat diisukan hanya bersifat formalitas, sekadar memeriksa warga, mengambil foto dokumentasi, lalu meninggalkan lokasi tanpa penanganan lebih lanjut.Menanggapi anggapan tersebut, Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, menjelaskan bahwa kesalahpahaman terjadi karena publik hanya melihat separuh dari keseluruhan alur pelayanan. "Pemeriksaan awal di rumah pasien bukanlah akhir dari pelayanan, melainkan langkah awal untuk mendeteksi kondisi kesehatan warga dan menentukan tindakan medis berikutnya," ujar Untung. Untung menyebut, inisiatif Homecare ditujukan bagi masyarakat yang menghadapi kendala akses menuju fasilitas medis. "Target utamanya mencakup sekitar 25 ribu keluarga rentan di Kabupaten Jember seperti warga dalam kategori miskin ekstrem, lansia yang tinggal sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi , hingga penderita penyakit kronis serta balita indikasi stunting," paparnya.Dia menyatakan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan jadwal visitasi rutin setiap bulan. Pertama, tenaga medis mendatangi kediaman warga untuk melakukan penjangkauan awal. "Tindakan disesuaikan dengan kebutuhan pasien, mulai dari cek fisik oleh dokter, perawatan luka, pemantauan kehamilan, hingga pemeriksaan menggunakan USG portabel," ucapnyaKedua, jika masalah kesehatan pasien cukup ditangani di skala puskesmas atau fasilitas primer, tim medis akan langsung memberikan pengobatan di tempat. "Ketiga, pasien yang membutuhkan tindakan medis lanjutan atau perawatan intensif akan langsung dirujuk ke rumah sakit atau faskes sekunder," imbuhnya.Keempat, di luar 25 ribu sasaran utama, warga yang membutuhkan bantuan dapat melapor melalui saluran Wadul Gus'e atau puskesmas setempat. "Laporan yang masuk akan diverifikasi serta disaring terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti," terangnya.Secara regulasi, lanjutnya, pelaksanaan Homecare berlandaskan pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta didukung Permenkes No. 6 Tahun 2024 dan Permenkes No. 19 Tahun 2024. Untung menegaskan bahwa kendala fisik, jarak, maupun sosial tidak boleh menghalangi hak warga untuk memperoleh pelayanan medis. "Keberhasilan program ini tidak diukur dari seberapa banyak foto yang diunggah ke media sosial atau jumlah rumah yang dikunjungi, melainkan dari terdatanya kondisi pasien, teridentifikasinya kebutuhan medis, serta tersedianya tindak lanjut atau rujukan yang tepat," tandasnya.***